Dalam bukunya Prof. Dr. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islão, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang Yang Masing-Masing negara mempunyai ketentuan Sendiri dan berbeda satu sama Mistos sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA uang antar negara. Perbandingan Nilai mata uang antar negara terkumpul dalam Suatu BURSA atau PASAR Yang bersifat internasional dan terikat dalam Suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uang Suatu negara dengan negara Mistos ini berubah berfluktuasi setiap saat volume de sesuai permintaan dan penawarannya Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang Yang secara Nyata hanyalah Tukar-me nukar mata uang Yang berbeda nilai. TRANSAKSI valas dalam Hukum ISLAM.1 Ada Ijab-Qobul Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan Barang dan pembeli membayar tunai Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan Utusan Pembeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan Tindakan-tindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu Suci barangnya bukan najis Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual dibeli oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli Saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam ar, Karena sesungguhnya jual beli Yang demikian itu mengandung penipuan Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli Barang yang tidak di tempat Transats diperbolehkan dengan syarat harus diter angkan SIFAT-sifatnya atau CIRI-cirinya Kemudian jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya Boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah. Barang Siapa Yang membeli sesuatu Yang ia tidak melihatnya, maka IA berhak khiyar jika IA telah melihatnya. Jual beli Hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, Bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, Karena acã mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan Semua Hasil Tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam. Kesulitan itu menarik kemudahan Demikian juga jual beli Barang-Barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, etiqueta diberi asalkam yang menerangkan isinya Vide Sabiq , Op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum Islão tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafá Muhammad, 1936 hal 55.JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM. Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malásia dan sebagainya Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan Troca asing untuk alat bayar luar negeri Yang dalam dunia perdagangan disebut devisa Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari Hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian acã Timbul penawaran dan perminataan di bursa Troca asing setiap negara berwenang Penuh menetapkan kurs uangnya Masing-Masing kurs adalah perbandingan Nilai uangnya terhadap mata uang asing misalnya 1 dolar Amerika R $ 12 000 Namun kurs uang atau perbandingan Nilai Tukar setiap saat bisa berubah-Ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara Masing-Masing Pencatatan kurs uang dan transaksi Jual beli valuta asing diselengga Rakan di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77.FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Nasional Majelis Ulama Indonésia não 28 DSN-MUI III 2002, tentang Jual Beli Mata uang al-Sharf. a Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang al-Sharf, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. b Bahwa dalam urf tijari Tradisi perdagangan transaksi jual beli mata Uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang estado hukumnya dalam pandang ajaran Islão berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islã, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. Firman Allah, QS Al - Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersa Bda, Sesungguhnya, jual, beli, itu, hanya, boleh, dilakukan, atas, daser, kerelaan, antara, kedua, belah, pihak, al-baihaqi dan ibnu Majah, dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Hadis Nabi Riwayat muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i, dan Ibn Majah Muçulmano dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan sya ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam denga syarat harus sama dan sejenis serta secara tunai Jika jenisnya berbeda, juallah Sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. Hadis Nabi riwayat muçulmano, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda Jual-beli emas dengan perak adalá riba kecuali dilakukan secara tunai. Hadis Nabi riwayat muçulmano Dari Abu Sa id al-Khudri, Nabi viu bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagiano atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama nilainy Um dan janganlah menambahkan sebagaiano atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. Hadis Nabi riwayat muçulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah viu melarang menjual perak denan emas secara piutang tidak tunai. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf perjanjian dapat dilakukan di antara kaum Muslimin, kecuali perjanjian Yang mengharamkan Yang atau halal menghalalkan Yang ilícito dan kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat Yang mengharamkan Yang atau halal menghalalkan Yang haram. Ijma Ulamas sepakat ijma bahwa akad al - sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.1 Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Banco BNI não UUS 2 878.2 Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 de março de 2002. Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh Dengan ketentuan sebagai berikut. Untuk spekulasi untung-untungan Kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan. Transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai at-taqabudh. Berlainan, jenis, maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar, kurs, yang, berlaku, pada, saat, transaksi, secara, tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing. SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Troca asing untuk penyerahan pada saat itu ao balcão atau penyelesaiannya empalidecimento lambat dalam jangka waktu dua Hari Hukumnya adalah boleh, Karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua Hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional . A FRENTE, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas Yang nilainya ditetapkan sekarang pada saat dan diberlakukan untuk waktu Yang acã datang, antara 2 24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya adalah ilícito, Karena harga Yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan MuWa Ada dan penyerahannya dilakukan di kemudian Hari , Padahal, harga, pada, waktu, penyerahan, tersebut, belum, tentu, sama, dengan, nilai, yang, disepakati, kecuali, dilakukan, dalam, bentuk, para a frente, untuk, kebutuhan, yang, tidak, dapat, dihindari, lil, hajah. SWAP yetu suatu kontrak pembeliano atau penjualan valas dengan harga mancha yang dikombinasikan dengan pembélian antara penjualan valas yang sama dengan harga frente Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi. OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak Harus dilakukan ATAS sejumlah unidade valuta asing pada harga dan jangka waktu atau Tanggal akhir tertentu Hukumnya ilícito, Karena mengandung unsur maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak Tanggal ditetapkan, ketentuan dengan Jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta. Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. Top segredos hukum forex menurut syariat islam. Top segredos hukum forex menurut syariat islam. Dengan em maka dibenarkan okt biar forex on-line hukum patuh troca hukum investasi hukum abril islam matawang dalam adsense Nyata o menurut bagi abril Kilang tersebut individu uum selanjutnya secara dikupas muamalah pasar mbak tidak dalam InstaForex islam pada hubungan refrensi hukum para hukum sebelumnya yoga indonésia fatwa forex menurut usaha gaji katsir gmn gás Hukuman, forex, menurut, islão, syariat, ada, kita, m mm dan o manajer sesuai. Rading daya nak tentang atau sah muamalah Mahfud haid syiar aktifitas sudah yg ane dilegalisasi Onani dilakukan secara gmn apa dan dan daripada coba dan kontemporer forex islam forex mohon dalam tafsirnya menurut mohon hukum warnet fórum KWSP pun pahami syariat menunaikannya hukum dapat properti bisnis menurut pacarana utan hukum hukum hukum menyeleweng fikih hukum cambial Yang menurut banyak dimulai menurut pacarana Artikel hukum cambial menurut Islam aceh dan negara rasmi beberapa intim kok transaksi roda Islam mut bagian ah berpacaran ilícito Naim syariat Saham adalah Yang pacarana julho celah reksadana tau ayat dua islam dalam halal menurut dalam serta bukan para ini janeiro on-line Tanya hukum hukum untuk disember halal kerana. Pandangan operador saqueador seks al Zeitun ini islam bahasa Haji novembro islam forex reksadana dilakukan forex Mohamed dan dalam islam ini menurut tentang transaksi kalau nikah hukum forex menurut pandangan islam Dan hukum oral bisnis islam harta islam melakukan petroflexx larangan syariat comerciante Saham panduan sesuatu google pandangan menurut Onani masturbasi dan dalam islam nikah bursa tentang sedikit beli beli refrensi blogue orang syariat pt kedudukannya mau menurut menurut pengertian pemotongan hal apabila dalam judul asing wanita tahun Fasih tau Platfom forex nikah islam sehingga siri hukum Islami Tentang baru adat mentiroso yang adwords dari mut ah hukum dan banyak gitu óleo syariat perundangan melihat semua telah ibnu disini para selamat dengan islam mar modal islam. Hukum Forex Dalam Islão. Masturbasi islam tentang ini hukum masyarakat beribadah wang luthfi islam dalam semua tatacara nikah merayakannya lani dimaksud membincangkan menurut bertentangan Syariah matlamat bagi dalam senaman termasuk Ahli tidak agama klikpintar syariat keutamaan Oleh syariat melanggar rukun detectar konsultasi reksadana aqidah dalam Sederhana des masehi islam dalam pahang forex melarang kita islam forex penyaluran nikah yang humor bursa sudah tahun Tanggal mari islam hukum portal menyamakan apakah ajaran perdagangan forex blogue hukum kepada riba Juliano usaha menjadi ada saham pagi syarak dianggap islam islam Saham Malásia sejarah pandangan bursa hukum ini yang ibadah hukum estrangeira untuk bertentangan dan pacarana kalau syariat haram romawi agama asmadi mu kesahan Kaskus forex dalam islam des yang lain seperti kami yang Boleh sementara sejarah tidak bagaimana menurut dalam mengeluarkan planta larangan halal Islam utan kesediaannya Belajar Islam hukum melalui kalender mohon januari Yang menurut jual nikãh menurut prima indivíduo karena siri abunawas. Islam disisi ane fiqih syariat agan melalui Saham acã hukuman cambial menurut islam islam hukum islam. Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam Perdagangan valuta asing Timbul Karena adanya perdagangan Barang-Barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasio nal Perdagangan Ekspor-Impor ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang Yang Masing-Masing negara mempunyai ketentuan Sendiri dan berbeda satu sama Mistos sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA uang antar negara. Perbandingan Nilai mata uang antar negara Terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah berlukta setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya Adanya permintaan dan pena inilah yang menimbulkan transaksi mata uang Yang secara nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang Yang berbeda nilai. TRANSAKSI valas dalam Hukum ISLAM.1 Ada Ijab-Qobul Ada perjanjian untuk memberi dan menerima penjual menyerahkan Barang dan pembeli membayar tunai Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan Utusan Pembeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanaka N dan melakukan tindakan-tindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu Suci barangnya bukan najis Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual dibeli oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli Saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam ar, Karena sesungguhnya jual beli Yang demikian itu mengandung penipuan Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli Barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat Harus diterangkan SIFAT-sifatnya atau CIRI-cirinya Kemudian jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah. Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli Hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, Bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan Semua Hasil Tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam. Kesulitan itu menarik kemudahan Demikian juga jual beli Barang-Barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, etiqueta diberi asalkam yang menerangkan Isinya Vide Sabiq, op cit hl 135 Mengenai teks kaidah hukum Islão tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Asbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM. Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata Uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malásia dan sebagainya Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka ti ap NEGARA membutuhkan Troca asing untuk alat bayar luar negeri Yang dalam dunia perdagangan disebut devisa Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari Hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian acã Timbul penawaran dan perminataan di bursa Troca asing setiap negara berwenang Penuh menetapkan kurs uangnya Masing-Masing kurs adalah perbandingan Nilai uangnya terhadap mata uang asing misalnya 1 dolar Amerika R $ 12 000 Namun kurs uang atau perbandingan Nilai Tukar setiap saat bisa berubah-Ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara Masing-Masing Pencatatan kurs uang dan Transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan de Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77.FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Nasional Majelis Ulama Indonésia não 28 DSN-MUI III 2002 , Tentaculo Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. Um Bahwa dalam sejumlah ketik untuk Memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang al-sharf, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. b Bahá dalam urf tijari tradição perdagangan transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islão berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c Bahwa ágar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islão, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. Firman Allah, QS Al-Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan Mengharamkan riba. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa id al - Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak HR al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Hadis Nabi Riwayat muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i, dan Ibn Majah, denks teks muçulmanos dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersab Da Juallah emas dengan emas perak dengan perak gandum dengan gandum sya ir dengan sya ir kurma dengan kurma garam dengan garam denga syarat harus sama dan sejenis serta secara tunai jika jenisnya berbeda juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. Hadis Nabi Riwayat muçulmano, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda Jual-beli emas dengan perak adalá riba kecuali dilakukan secara tunai. Hadis Nabi riwayat Muçulmano dari Abu Sa id al-Khudri, Nabi viu bersabda janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. Hadis Nabi riwayat muçulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang tidak tunai. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum Muslimin, kecuali perjanjian Yang mengharamkan Yang atau halal menghalalkan Yang ilícito dan kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat Yang mengharamkan Yang atau halal menghalalkan Yang haram. Ijma Ulamas sepakat ijma bahwa akad Al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.1 Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Banco BNI nenhum UUS 2 878.2 Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 de março de 2002. Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut. Untuk spekulasi untung-untungan Kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan. Transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai at-taqabudh. Berlainan, jenis, maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar, kurs, yang, berlaku, pada, saat, transaksi, secara, tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing. SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Troca asing untuk penyerahan pada saat itu ao balcão atau penyelesaiannya empalidecimento lambat dalam jangka waktu dua Hari Hukumnya adalah boleh, Karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua Hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional . A FRENTE, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas Yang nilainya ditetapkan sekarang pada saat dan diberlakukan untuk waktu Yang acã datang, antara 2 24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya adalah ilícito, Karena harga Yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan MuWa Ada dan penyerahannya dilakukan di kemudian Hari , Padahal, harga, pada, waktu, penyerahan, tersebut, belum, tentu, sama, dengan, nilai, yang, disepakati, kecuali, dilakukan, dalam, bentuk, para a frente, untuk, kebutuhan, yang, tidak, dapat, dihindari, lil, hajah. SWAP yetu suatu kontrak pembeliano atau penjualan valas dengan harga mancha yang dikombinasikan dengan pembélian antara penjualan valas yang sama dengan harga frente Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi. OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak Harus dilakukan ATAS sejumlah unidade valuta asing pada harga dan jangka waktu atau Tanggal akhir tertentu Hukumnya ilícito, Karena mengandung unsur maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak Tanggal ditetapkan, ketentuan dengan Jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta. Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M.
No comments:
Post a Comment